BPJPH dan Pemprov Sumbar Kerja Sama Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

    BPJPH dan Pemprov Sumbar Kerja Sama Siapkan Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK

    SUMBAR, - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berkolaborasi menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

    Kerja sama ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Public Hearing Temu Konsultasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi pelaku UMK di Provinsi Sumbar.

    Rakor menghasilkan komitmen bersama antara para kepala daerah se-Provinsi Sumbar untuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2022. Komitmen bersama ditandatangani oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sumbar, disaksikan Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

    Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan dukungannya terhadap program akselerasi sertifikasi halal yang dilaksanakan oleh BPJPH. Bahkan ia bertekad menjadikan Sumbar sebagai provinsi terdepan dalam menyukseskan percepatan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

    “Kita ingin menjadikan Sumatra Barat untuk menjadi yang terdepan dalam rangka mewujudkan cita-cita Bapak Presiden, yaitu untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen halal di dunia, ” kata Mahyeldi di Padang, Senin (21/3/2022).

    “Produk bersertifikat halal dapat membuka peluang pasar internasional. Sehingga, kita harapkan Sumatera Barat tidak hanya menjadi tempat menjual barang dari luar, tetapi produk halal UMKM kita dapat bersaing di Sumatera Barat bahkan di luar daerah, bahkan untuk ekspor ke luar, ” lanjut Mahyeldi.

    Lebih jauh, Mahyeldi mengatakan bahwa saat ini terdapat 600 ribuan pelaku UMKM di Sumbar. Karenanya, fasilitasi sertifikasi halal yang akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar dipastikannya dapat secara signifikan meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal.

    Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan bahwa sejak 17 Oktober 2019, sertifikasi halal telah diwajibkan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sesuai amanat UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

    Regulasi mengamanatkan bahwa sertifikasi halal bagi UMK digratiskan, di mana pembiayaan proses sertifikasi halal dapat dibebankan melalui fasilitasi dari APBN atau APBD.

    “Pelaksanaan percepatan sertifikasi halal ini membutuhkan sinergitas di antara seluruh stakeholder terkait, termasuk dalam hal pembiayaan karena membutuhkan anggaran yang sangat besar, ” kata Aqil Irham.

    “Untuk itu, pada hari ini BPJPH kembali melaksanakan rapat koordinasi untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah di tingkat Provinsi Sumatera Barat maupun kabupaten dan kota untuk melaksanakan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Sumatera Barat, ” lanjut Aqil Irham.

    Program tersebut, selain untuk mengakselerasi tercapainya target 10 juta sertifikasi halal, menurut Aqil Irham juga sangat relevan untuk dilaksanakan saat ini. Sebab sertifikasi halal bagi UMK dipastikan berimplikasi positif dalam mendorong program pemulihan ekonomi nasional dan menjadi penguatan bagi kebangkitan UMK setelah dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

    “Kita juga berupaya dengan menyiapkan 100.000 tenaga pendamping PPH melalui ToT (Training of Trainer) Pendamping PPH bagi sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK melalui mekanisme pernyataan pelaku UMK atau self-declare, ” kata Aqil Irham.

    Selengkapnya, komitmen bersama yang telah ditandatangani tersebut berisi kesanggupan para kepala daerah untuk melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK di provinsi Sumbar.

    Di antaranya, dengan penyediaan anggaran atau pembiayaan sertifikasi halal, baik melalui mekanisme sertifikasi halal reguler maupun melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare). Adapun kuota dan besaran biaya fasilitasi didasarkan pada ketentuan perundang-undangan pemerintah, peraturan/keputusan Menteri, dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh BPJPH.

    Hadir dalam Rakor dan Public Hearing, Rektor UIN Padang Martin Kustati, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki, Kakanwil Kemenag Sumbar Helmi, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat, dan pihak terkait lainnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Pemko Solok Gelar Forum Konsultasi Publik...

    Artikel Berikutnya

    Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 0309/Solok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0305/Pasaman bersama Forkopimda Monitoring Pencoblosan Pilkada Serentak 2024
    KPU Kabupaten Solok Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus Lapas Kelas III A Alahan Panjang
    Warga Binaan Rutan Klas IIB Lubuk Sikaping Salurkan Hak Suara di TPS Khusus

    Ikuti Kami