Lima Untung Didapat Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 12 September sampai 12 November -2022

    Lima  Untung Didapat Masyarakat dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai 12 September sampai 12 November -2022

    Padang-Kepala Bapenda  Provinsi Sumatera Barat Maswar Dedi  memberikan informasi keuntungan terbaik kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program 5 utung namanya Keuntungan itu berupa program lima untung yang didapat masyarakat jika membayar pajak mulai dari 12 September hingga 12 November 2022.

    Kepala BAPENDA  Sumatera Barat, Maswar Dedi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk membayar pajak dengan memanfaatkan lima program untung berdasarkan Pergub No.31 Tahun 2022.

    “Segeralah  manfaatkan program lima untung, yakni diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II), dan bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga, ” katanya di Padang beberapa waktu lalu.

    Maswar Dedi mengatakan dengan memanfaatkan program ini, tentunya keuntungan berlipat yang didapat oleh masyarakat. “Jangan lupa sampaikan informasi ini kepada sanak saudara kita untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor, ” imbaunya.

    Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Pembebasan sebagian (diskon) atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan dengan ketentuan :

    Sebelum jatuh tempo

    1. Mendapatkan pengurangan sebesar 2?ri pokok pajak yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo2. Mendapatkan pengurangan sebesar 4?ri pokok pajak yang melakukan pembayaran 31 hari s.d. 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo3. Mendapatkan pengurangan sebesar 6?ri pokok pajak yang melakukan pembayaran 61 hari s.d. 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo4. Mendapatkan pengurangan sebesar 8?ri pokok pajak yang melakukan pembayaran 91 hari s.d. 120 hari sebelum tanggal jatuh tempo5. Mendapatkan pengurangan sebesar 10?ri pokok pajak yang melakukan pembayaran 121 hari s.d. 180 hari sebelum tanggal jatuh tempo

    Sesudah jatuh tempo

    (1).Mendapatkan pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan apabila pajak kendaraan bermotor terutang selama 2 tahun2. Mendapatkan pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan apabila pajak kendaraan bermotor terutang selama 3 tahun/lebih

    Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

    Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pengurangan sebanyak 100% (bebas denda PKB)

    Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

    Pembebasan seluruh pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya

    Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II)

    Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya diberikan pengurangan sebanyak 100% (bebas denda bbnkb II)

    Pajak Progresif

    Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam 1 keluarga diberikan pengurangan sebanyak 100% (bebas pajak progresif)

    Tempat Pembayaran

    Pajak Kendaraan bermotor bisa Anda bayar di berbagai lokasi yakni, kantor samsat, samsat keliling, samsat Drivethru, samsat gerai/mall, samsat Nagari, Samsat digital nasional (Signal). Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor di bayar di kantor samsat. Untuk layanan kanal pembayaran bisa dilakukan di teller, EDC, QRIS, Mobile internet banking dan kanal pembayaran lainnya.

    Pemerintah melalui Pergub No.31 Tahun 2022 memberikan apresiasi kepada masyarakat Sumatera Barat yang taat membayar Pajak Kendaraan bermotor (PKB) dan lebih meningkatkan kembali trend positif ketaatan Wajib Pajak. Hal ini agar dapat membayar PKB sebelum jatuh tempo di Semester III dan IV serta memberi keringanan PKB bagi yang terlambat karena terkendala pandemi Covid-19.

    Gubernur Sumatera Barat memberikan stimulus keringanan pajak dengan “Program Lima Untung Tahun 2022” yaitu Pengurangan sebagaian atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebelum tanggal jatuh tempo dan saat jatuh tempo.(***)

    Fernando  Yudistira

    Fernando Yudistira

    Artikel Sebelumnya

    Sihan Firdaus Anggota DG Lemkari, Berbagi...

    Artikel Berikutnya

    Ketum Lemkari Sumbar Yozarwardi Serahkan...

    Berita terkait